Bantuan modal usaha gratis dari pemerintah muncul sejak tahun lalu dan langsung mendapat sambutan dari para pengusaha. Program bernama BPUM BLT UMKM ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha di masa pandemi, terutama pengusaha kecil hingga menengah. Hal ini lantas kemudian menjadi angin segar bagi banyak UMKM.
Menurut menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ini berlaku bagi semua sektor. Tujuannya agar kondisi pemulihan ekonomi saat Covid-19 dapat tersebar secara proporsional. Apalagi pandemi menyebabkan banyak sektor usaha mesti gulung tikar.
Para pelaku usaha akan mendapatkan modal sebesar 1,2 juta. Namun, tentu tidak semua atau sembarang pengusaha dapat memperoleh suntikan dana tersebut. Hanya pengusaha yang memenuhi syarat dan kriterialah yang bisa mendapatkan modal dana dari pemerintah.
Daftar Isi
Kriteria Penerima Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah
Sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan, pelaku usaha perlu memerhatikan kriteria yang pemerintah tetapkan. Ingat, tidak semua pengusaha bisa mendapatkan modal gratis ini. Pemerintah sudah menetapkan target bagi pengusaha yang sekiranya memang butuh suntikan dana.
Berikut ini beberapa kriteria yang sebaiknya kita pahami terlebih dahulu:
- Memiliki usaha mikro. Alhasil, pelaku usaha besar dan bukan termasuk mikro tidak berhak mendapatkan bantuan dari program pemerintah ini. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, program bantuan ini mesti tepat sasaran.
- Peserta harus merupakan WNI dan bukan pegawai BUMN/ BUMD, TNI/ Polri, ASN. Jadi, peserta yang memiliki jabatan tersebut tidak berhak menerima bantuan.
- Calon penerima tidak boleh sedang mempunyai pinjaman di bank atau KUR. Bantuannya hanya untuk pengusaha yang tidak memiliki pinjaman saja agar mampu mendapatkan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah.
- Calon penerima bantuan memiliki aset maksimal 50 juta juta saja. Namun, itu tidak termasuk tempat usaha tanah dan bangunannya.
- Setiap calon penerima bantuan modal tidak boleh mempunyai penghasilan tahunan dengan omset lebih dari Rp300 juta per tahun. Hal ini menjadi tolak ukur layak tidaknya pelaku usaha menerima bantuan.
Dengan kriteria tersebut, pemerintah berharap para pengusaha mikro hingga menengah dapat memiliki kesempatan untuk mengembangkan atau setidaknya mempertahankan usaha. Kriterianya memang cukup padat dan terbatas agar program ini tidak salah sasaran.
Persyaratan Dokumen yang Mesti Terpenuhi
Selanjutnya, tentu saja ada syarat-syarat yang harus terpenuhi saat pelaku usaha hendak mendaftarkan diri untuk program bantuan modal gratis ini. Syarat tersebut selaras dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor 6 th 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang penyaluran bantuan dari pemerintah bagi para pelaku usaha mikro hingga menengah. Peraturan menteri tersebut muncul karena kesadaran pemerintah akan tingginya peran UKM hingga UMKM untuk perekonomian negara.
Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yang harus pengusaha siapkan guna mendafatarkan diri sebagai calon penerima bantuan modal usaha:
- Setiap pelaku usaha yang mengajukan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). Pengusaha dapat memperoleh SKU dari kantor desa tempat usaha berada.
- Setiap pengusaha menyiapkan dokumen: KTP, NIK, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, dan nomor telepon. Data-data ini mesti valid agar mempermudah dalam pemrosesannya.
Pengusaha harus memastikan semua kelengkapan dokumen tadi benar-benar dapat terpenuhi. Pemerintah juga sudah mempermudah persyaratan hanya dengan melampirkan SKU, bukan SHU (sertifikat bisnis). Asalkan kriteria dan dokumen terpenuhi, pelaku usaha berkesempatan mendapatkan bantuan modal usaha gratis.
Cara Mendaftar
Bagi pengusaha yang tertarik mendaftar program bantuan modal gratis ini, silakan ikuti panduannya berikut ini ya:
- Calon peserta mesti menghubungi pihak Dinas Koperasi serta UKM berdasarkan domisilinya. Pengajuannya juga bisa lewat lembaga pengusulnya, yaitu Koperasi Berbadan Hukum, Lembaga/ Kementerian, serta Perbankan.
- Usulan tersebut nanti akan dilanjutkan langsung menuju kementerian. Bila sudah mendaftar, maka dinas akan melakukan verifikasi.
- Proses verifikasi bertujuan mengecek kecocokan data supaya semua informasi yang dimasukkan calon penerima bantuan modal usaha gratis dari pemerintah itu benar dan tidak ada kecurangan.
- Untuk mengetahui status calon penerima, pelaku usaha bisa mengecek statusnya lewat E-Form BPUM
- Melalui link tersebut, pengusaha tinggal memasukkan NIK lengkap dengan kode verifikasinya untuk mendapatkan bantuan. Setelah itu, lanjutkan pada proses inquiry untuk melakukan pengecekan mendapat bantuan atau tidak.
Jika akhirnya pelaku usaha tidak mendapatkan bantuan modal tersebut, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri lagi. Namun, pastikan kriteria serta syaratnya benar-benar terpenuhi.
Pengecekan atau Verifikasi
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pengecekan status pendaftaran dapat pengusaha lakukan lewat cara berikut ini:
- Kunjungi laman e-Form BRI BPUM
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik “Proses Inquiry”.
- Akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Perlu kita ingat, program bantuan modal usaha graris dari pemerintah ini sifatnya gratis alias tidak berbayar. Program Banpres BPUM ini bukanlah kredit ataupun pinjaman, melainkan hibah. Calon penerima sama sekali tidak akan dikenakan biaya selama prosesnya.
Program ini sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak 2021 lalu, tetapi ternyata berlanjut hingga tahun 2022 ini. Jadi, tidak ada salahnya para pelaku usaha mikro atau menengah memanfaatkan momen ini. Terlebih musim pandemi belum juga usai, berbagai sektor bisnis pun mesti sekuat tenaga berjuang saat ini.
Pencairan Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah
Bagi pengusaha yang menerima bantual modal usaha, silakan langsung datang ke Bank BRI untuk proses pencairannya. Syarat yang mesti terpenuhi antara lain sebagai berikut:
- Buku tabungan.
- Kartu ATM.
- KTP asli.
- Surat Pernyataan yang ditandatangani aparat Desa setempat.
- Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerimaan Banpres Produktif (BPUM) sendiri (SMS ini akan diperoleh setelah status pengajuan lolos).
Andai persyaratan tersebut tidak mampu terpenuhi, bantuan modal usaha gratis dapat ditangguhkan. Maka, ada baiknya para pelaku usaha yang lolos verifikasi segera menyiapkan syarat-syarat tadi sebaik mungkin.
Manfaat Bantuan Modal Usaha Gratis
Jadi, untuk pengusaha UMKM yang belum mendapatkan kesempatan memperoleh bantuan modal usaha gratis dari pemerintah di tahun lalu dapat mencobanya kembali kali ini. Dengan persyaratan dan kriteria cukup ketat, wajar jika tidak semua pengusaha mendapatkan suntikan dana ini.
Program BPUM BLT UMKM ini sendiri punya banyak manfaat buat pelaku usaha. Pertama, kesempatan mempertahankan bisnis di kondisi kritis. Pandemi hampir meluluhlantakkan semua sektor usaha. Bantuan ini sebagai secercah harapan kecil bagi pengusaha mikro dan menengah yang butuh bantuan dana.
Kedua, pengusaha dapat memperoleh suntikan dana secara gratis. Artinya, bantuan dana ini tanpa embel-embel kredit atau pinjaman. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan mendapatkan dana, program ini jelas menjadi solusi terbaik.
Terakhir, lewat program ini pemerintah berupaya mendorong keberlangsungan pengusaha mikro dan menengah yang nantinya berpengaruh positif ke kondisi ekonomi negara. Kita sama-sama tahu bahwa UKM dan UMKM punya peran penting dalam pemulihan ekonomi di tengah kondisi pandemi seperti ini.
Nah, jika kamu juga tertarik untuk mendapatkan bantuan modal gratis dari pemerintah ini, pastikan kamu memenuhi kriteria yang ada ya. Jangan lupa siapkan persyaratan sebaik mungkin dan lekas usulkan diri ke Dinas Koperasi serta UKM sesuai domisilimu.
Semoga tahun ini para pengusaha UMKM tetap dapat bertahan melewati masa-masa sulit!