Bagaimana cara mendapatkan izin edar dari BPOM untuk produk kita? Pertanyaan ini sangat umum muncul mengingat pentingnya legalitas suatu produk di pasaran. Tanpa ada izin resmi dari BPOM, mustahil rasanya suatu produk dapat bebas berada di pasaran. Selain itu, kepercayaan konsumen juga bergantung pada hal tersebut.
Produk tanpa izin akan mengalami kesulitan tersendiri saat berada di pasaran. Misalnya, kemungkinan muncul risiko penyitaan atau pemusnahan ketika ada sidak yang hadir sewaktu-waktu. Tentu tidak mau kan produk kita mendapat larangan padahal secara kualitas jelas baik?
Persyaratan untuk memperoleh izin edar memang butuh waktu cukup panjang. Maka, penting bagi pengusaha untuk menyiapkan segala kelengkapan dokumen sedari ini. Jangan sampai produk buru-buru meluas ke mana-mana, tetapi tidak ada jaminan edar dari badan resmi pemerintah.
Daftar Isi
Tentang BPOM
Sebelumnya, mari kita pelajari dan pahami dulu tentang lembaga BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ini sendiri. BPOM merupakan lembaga yang memiliki wewenang mengawasi, mendeteksi, serta mencegah produk-produk yang beredar di pasaran.
Tujuan adanya BPOM tentu saja demi melindungi para konsumen dengan menjamin keamanan, keselamatan, serta kesehatan mereka saat mengonsumsi produk makanan, minuman, ataupun obat. Dengan adanya badan resmi ini, produsen wajib memenuhi persyaratan BPOM sebelum menjual produk.
Izin BPOM sangat wajib dimiliki oleh pengusaha dengan lingkup bisnis skala besar. Untuk usaha skala kecil hingga menengah, pengusaha biasanya dapat memperoleh izin dari Dinas Kesehatan. Namun, sangat disarankan pengusaha kelas menengah juga mendaftarkan izin hingga ke BPOM.
Alasan Harus Memiliki Izin Edar BPOM
Konsumen makin cerdas dalam memilih produk yang akan dibeli dan dikonsumsi. Konsumen cenderung meragukan produk-produk yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM. Sertifikasi dari BPOM menjadi amat penting agar konsumen percaya atas kualitas dan keamanan dari produk yang kita jual.
Secara tidak langsung, mempunyai sertifikat resmi dari BPOM dapat memberikan manfaat buat kita:
- Jaminan kualitas produk
- Garansi keamanan produk untuk konsumen
- Citra dari produk jauh lebih baik dibandingkan dengan produk belum berizin BPOM
- Lebih mudah masuk ke banyak pasar untuk menjangkau konsumen lebih banyak
Syarat Mendaftarkan BPOM
Sebelum mendapatkan izin dari BPOM, kita sebagai pengusaha butuh menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Terdapat dua jalur yang dapat kita pilih, yaitu umum dan One Day Service (ODS).
ODS menyediakan layanan 24 jam bagi pengusaha. Tujuannya agar lebih efektif serta efisien dalam memproses permohonan pendaftaran sekaligus penilaian. Produk yang masuk di dalam kategori ODS ini biasanya punya risiko lebih rendah.
Ciri produk makanan birisiko rendah antara lain tidak langsung dikonsumsi (butuh proses lebih lanjut), punya kadar gula tinggi, aktivitas air di bawah 0.85, serta memiliki pH di bawah 4.5.
1. Umum
Syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh kita adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
- Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.
Kita kemudian menyimpan berkas-berkas tadi sesuai dengan kategori produk. Gunakan map snelhecter warna merah untuk produk makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan. Untuk makanan diet menggunakan map snelhecter warna hijau. Sementara, makanan fungsional butuh map snelhecter biru.
2. One Day Service
Untuk layanan ODS, pengusaha diwajibkan melampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang sudah dapat nomor pendaftaran. Setelah mengisi formulir, formulir tersebut diperbanyak sebanyak empat rangkap. Satu rangkap untuk disimpan pemilik usaha dan tiga rangkap diserahkan ke petugas.
Berkas-berkas yang disyaratkan disimpan sesuai dengan kategori produk. Masukkan berkas makanan ke dalam map snelhecter transparan warna biru bagi produk makanan. Sementara, pakai map snelhecter transparan warna merah untuk produk minuman dan bahan pangan tambahan.
Cara Mendapatkan Izin BPOM
1. Datang Langsung ke Kantor BPOM
Guna memperoleh izin edar dari BPOM, kita dapat mengurusnya langsung ke kantor BPOM yang berlokasi di Gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No 3 Jakarta Pusat. Setelah pengisian formulir registrasi, formulir akan diserahkan ke petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label.
2. Cara daftar BPOM Online
Namun, BPOM juga menyediakan layanan secara online yang dapat memudahkan kita dalam mendapatkan izin BPOM. Proses registrasinya langsung dapat diakses melalui laman resmi e-Reg BPOM.
Sebelumnya, kita mesti membuat akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi halaman E-Reg BPOM
- Pilih “Registrasi Akun“, kemudian klik “Baru” untuk membuat akun baru.
- Kamu akan diarahkan ke halaman pengisian formulir. Isi data yang meliputi Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.
- Pastikan data valid. Saat sudah selesai mengisi, klik “Halaman Selanjutnya.”
- Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal.
- Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Jangan lupa kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM yang tertera pada halaman registrasi.
- Tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan kamu disetujui atau ditolak oleh petugas BPOM. Hasilnya akan dikirimkan melalui email.
Setelah proses pendaftaran selesai, kita tinggal menunggu persetujuan dari BPOM. Umumnya BPOM membutuhkan waktu sekitar 30 hari hingga akhirnya dapat mengeluarkan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk kita.
Biaya Pengurusan Izin Edar BPOM
Saat hendak mendapatkan izin edar BPOM, kita akan dikenai biaya tertentu. Biaya tersebut nantinya akan masuk ke biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kisaran biayanya bervariasi, tergantung dari jenis produk serta usaha yang didaftarkan. Biasanya ada di kisaran Rp100.000,00 sampai Rp2.000.000,00.
Makin tinggi risiko produk, maka biaya yang dibutuhkan kian tinggi. Hal ini disebabkan oleh banyaknya survei dan pemeriksaan terhadap produk tersebut.
Nah, itulah tadi langkah-langkah mendaftarkan produk agar mendapat izin dari BPOM. Karena butuh waktu cukup panjang, tidak ada salahnya mulai kita siapkan dari sekarang ya. Ingat, izin edar dari BPOM sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk kita.